KOTA - Komisi C DPRD Kabupaten Rembang meminta masyarakat kabupaten setempat untuk mengawasi secara intensif rehabilitasi terhadap 222 lokal...

KOTA - Komisi C DPRD Kabupaten Rembang meminta masyarakat kabupaten setempat untuk mengawasi secara intensif rehabilitasi terhadap 222 lokal sekolah dasar yang rusak di daerah itu guna memastikan pengerjaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Rembang, Gunasih, Rabu (25/4) mengemukakan, rehabilitasi gedung sekolah rusak yang dibiayai oleh Program Penuntasan Rehabilitasi Sekolah Rusak APBN 2012 itu dikerjakan pihak sekolah, tanpa harus melibatkan secara langsung unsur masyarakat.
"Dalam pelaksanaan Program Penuntasan Rehabilitasi Sekolah Rusak, pihak sekolah bisa melibatkan atau tidak melibatkan unsur masyarakat. Karena itu, kami berharap masyarakat bisa proaktif melakukan pengawasan," tandas dia.
Menurut dia, pengawasan yang dilakukan pihaknya atas proyek-proyek yang bersumber dari APBN, terbatas. "Karena pengguna hasil rehabilitasi sekolah rusak adalah para siswa yang merupakan bagian dari masyarakat, maka tidak berlebihan apabila masyarakat turut mengawasi pengerjaan proyek tersebut," ujar Gunasih.
Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Rembang, Puji Santoso menambahkan, ketegangan antara pihak sekolah dan pihak desa yang sempat mewarnai rehabilitasi empat lokal di SDN Korowelang, patut menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya.
"Pihak sekolah tidak bisa seenaknya saja menjalankan proyek yang diterimanya. Ada ketentuan yang mengaturnya. Karena itu, jika pun ada masyarakat yang meminta penjelasan atas proyek tersebut, wajarlah apabila pihak sekolah menjelaskannya," tutur dia.
Tahun ini, Kabupaten Rembang mendapatkan Program Penuntasan Rehabilitasi Sekolah Rusak untuk merehabilitasi sebanyak 222 lokal sekolah dasar. Sekolah-sekolah penerima program dari Pemerintah Pusat tersebut saat ini tengah merealisasikan rehabilitasi lokal sekolah yang rusak dan pelaksanaannya dijadwalkan beres pada Juli 2012.
"Kami siap menampung laporan dari masyarakat terkait pelaksanaan program rehabilitasi sekolah rusak. Kalau memang ada yang sekolah yang diindikasikan melanggar ketentuan pelaksanaan program tersebut, segera saja laporkan kepada kami," tegasnya. (Puji)