Salah satu aksi unjuk demonstasi menuntut penghapusan sistem kerja outsourcing. (Foto: satunegeri.com) KOTA - Aksi demonstrasi karyawan ...
![]() |
Salah satu aksi unjuk demonstasi menuntut penghapusan sistem kerja outsourcing. (Foto: satunegeri.com) |
Manajer PT PLN Unit Pelayanan Jaringan (UPJ) Rembang, Sunarjo kepada suararembang, Senin (2/7) mengklaim, sebanyak 77 orang karyawan yang direkrut dengan outsourcing dan bekerja di UPJ setempat, sejauh ini adem ayem.
"Tak ada gejolak di bawah. Kalaupun ada rame-rame soal demo paling di tingkatan Area Pelayanan Jaringan (APJ). Sejauh ini aman dan semoga aman terus," terang dia yang menjabat sebagai Manajer UPJ Rembang per Februari lalu.
Sunarjo yang asli Kudus itu mengungkapkan, sejauh ini pun belum ada satu pun karyawan outsourcing yang meminta izin kepadanya untuk bergabung dalam sebuah aksi demonstrasi.
"Sejauh ini tidak ada yang mau mogok kerja untuk ikut demo. Hemat kami, karyawan disini sudah merasa nyaman. Kalau karyawan dicukupi haknya, saya pikir akan aman-aman saja," katanya enteng.
Ia menyebutkan, saat ini, jumlah karyawan yang direkrut dengan outsourcing atau sistem kerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu di PT PLN UPJ Rembang sebanyak 77 orang, terdiri atas tiga petugas "cleaning service", 22 orang administrator, dan 52 tenaga teknis lainnya.
"Mereka dipekerjakan dengan perjanjian kerja waktu tertentu, satu tahun. Jika kinerjanya bagus dan tidak memiliki masalah kerja yang serius, biasanya diperpanjang," terangnya.
Ia menambahkan, sampai dengan Juli 2012, PT PLN UPJ Rembang hanya memiliki 13 karyawan tetap. "Saat ini, kesemua karyawan baik yang tetap maupun outsourcing melayani sebanyak 126.000 pelanggan di seluruh wilayah di Kabupaten Rembang," kata dia.
Seperti diketahui, aksi unjuk rasa oleh karyawan PT PLN terjadi di sejumlah daerah di Tanah Air. Mereka menyoal sistem kerja dengan perjanjian waktu tertentu alias "outsourcing".
Sejumlah karyawan yang berunjuk rasa itu menilai, secara prinsip penerapan sistem kontrak outsourcing PLN yang sebagian besar diterapkan pada operasional kelistrikan, bersifat "core business". Itu dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 59 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 4 serta Pasal 65 Ayat 2.
Di PLN, tenaga outsourcing dipakai antara lain untuk petugas pencatat meter, layanan gangguan, operator gardu induk, payment point, pencetak rekening listrik, dan operator pembangkit. (Puji)